Jakarta, Aktual.com – Pakar hukum tata negara dari Universitas Negeri Jember, Nurul Ghufron, mengatakan bahwa penahanan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM, sehingga pemberlakuan penahanan dalam hukum harus berdasarkan prinsip proporsional dan kebutuhan.

“Fundamental dalam pembatasan HAM oleh negara itu harus memiliki dan mencerminkan dua prinsip, yaitu proporsional dan sesuai kebutuhan,” ujar Ghufron di Gedung MK Jakarta, Senin (5/3).

Ghufron mengatakan hal tersebut selaku ahli yang dihadirkan oleh pihak Pemohon dalam sidang uji materi KUHAP di Gedung Mahkamah Konstitusi terkait penangkapan dan penahanan.

Mengenai kedua prinsip penahanan tersebut, Ghufron menjelaskan penahanan harus dilakukan secara sebanding atau seimbang, dan sesuai dengan kebutuhan.

“Tidak boleh ada penahanan ataupun proses hukum yang melanggar HAM berlaku menjadi seakan-akan wajib,” ucap Ghufron.

Ghufron kemudian menyimpulkan bahwa penahanan sebagai pelanggaran HAM yang seharusnya dilakukan hanya atas perintah, atau persetujuan, atau izin dari hakim.

“Dalam hal ini perlu dengan ditunjukkan bahkan untuk perpanjangannya perlu ditunjukkan secara fisik tersangkanya ke hadapan hakim,” tutur Ghufron.

Pihak pemohon uji materi ini diajukan oleh seorang advokat bernama Sutarjo yang merasa keberatan dengan beberapa ketentuan dalam KUHAP terkait tidak diperlukannya izin dari pengadilan apabila aparatur negara mengeluarkan perintah penangkapan dan penahanan.

Pemohon menganggap situasi ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur negara.

Menurut Pemohon, hal tersebut telah dialami sendiri oleh dirinya yang harus menjalani penahanan yang dilakukan penyidik Polda Jatim.

Pemohon mengatakan bahwa kewenangan penahanan adalah mutlak milik hakim, bukan Penyidik maupun JPU.

Pemohon juga mengatakan bahwa setiap tindakan upaya paksa, seperti penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan adalah suatu tindakan perampasan hak asasi manusia.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: