“Namun tetap jika terjadi hal itu (TPBP) dapat dituntut dengan Pasal 46 UU Perbankan (Bank Gelap) dan Pasal 2 dalam KUHP seperti pasal 263 soal pemalsuan, pasal 372 soal penggelapan, dan pasal 378 soal penipuan. Karena potensinya masih tinggi,” paparnya.

Untuk itu, perlu ada langkah pencegahan, antara lain dengan memperkuat intelijen, sehingga investasi yang menyesatkan dapat dideteksi dini dan dapat segera dihentikan.

“Juga terapkan whistle blower system yang efektif untuk pengaduan masyarakat, kalau perlu dengan menerapkan stick and carrot,” tandasnya.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka