Jakarta, Aktual.com – Kepala Pusat Kajian Anti Pencucian Uang, Yunus Husein mengakui, dalam Undang-Undang tidak ditemukan mengenai tindak pidana di bidang perbankan (TPBP).

Namun demikian, masih sangat mungkin terjadi pelanggaran dengan adanya produk investasi bodong di dunia perbankan. Untuk itu, para nasabah tetap harus mewaspadai kondisi tersebut.

“Modusnya,  produk tersebut mirip dengan produk perbankan. Cuma memang berada di grey area dari peraturan yang ada. Sehingga mereka (pelaku) itu memanfaatkan bank di dalam melakukan tindak pidana,” tandas Husein, di Jakarta, Selasa (11/4).

TPBP sendiri adalah tindak pidana yang menjadikan bank sebagai sarana melakukan crime through the bank dan atau sasaran/obyek kejahatan (crime againts the bank).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka