Jakarta, Aktual.com — Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menilai, unsur tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah RS Sumber Waras sudah terpenuhi.
Unsur-unsur itu, kata Chairul, terpampang jelas dalam dokumen-dokumen proses peralihan hak tanah seluas 3,6 hektar, yang sengaja dibuat tanggal mundur.
“Informasi yang saya terima sejumlah dokumen dalam proses pengadaan tanah dimaksud, dibuat setelah akta pelepasan hak ditanda tangan,” ujar dia lewat pesan singkatnya kepada Aktual.com, Rabu (20/4).
“Jadi dokumen-dokumen tersebut dibuat backdated, yang menggambarkan adanya perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana korupsi.”
Bukan hanya soal dokumen yang dibuat backdate. Chairul juga memfokuskan unsur korupsi pengadaan tanah senilai Rp 800 miliar itu dalam hak pemanfaatan lahan setelah ditandatanganinya akta pelepasan hak.
“Faktanya, sampai dengan sekarang tanah tersebut jangankan dibangun, diserahkan saja belum. Dan RS Sumber Waras tetap menikmati dan memanfaatkan tanah tersebut.”
Hal itu, sambung dia, tentunya akan menyebabkan kerugian negara jika keuntungan yang diperoleh tidak masuk ke kas negara. “Ini juga bentuk kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Ahok. Karena perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukannya.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu