Jakarta, Aktual.com — Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, melihat adanya keanehan ketika Jaksa Sangaji berupaya meminta tandatangan berita acara penahanan terhitung mundur untuk kasus Yulian Paonganan alias Ongen.
Dirinya mempertanyakan apakah Jaksa Sangaji mengerti soal hukum. Pasalnya, yang dilakukan oleh jaksa jelas merupakan kesalahan. Margarito tak memahami apa maksud dan tujuan jaksa memundurkan tanggal berita acara penahanan, padahal penahanan sudah dilakukan sejak 31 Maret Sampai 29 April oleh Hakim PN Jaksel.
“Jaksa itu ngawur, laporkan ke dewan pengawas Kejaksaan. Dia juga layak dilaporkan ke polisi karena telah merampas kemerdekaan orang,” kata Margarito saat dihubungi wartawan, Sabtu (23/4).
Dia menjelaskan, dalam tenggang waktu dimana surat penahanan keluar, maka penahanan Ongen tidak sah alias ilegal. Margarito juga menilai aneh perlakuan jaksa yang membawa preman untuk meminta tandatangan Ongen di tahanan.
“Itu Jaksa atau preman, ini tidak benar. Saya rasa dia tidak mengerti hukum. Harus dilaporkan,” tegasnya.
“Ini persidangan bohong, kontruksinya salah. Tidak ada kesusilan, tidak ada yang porno. Kecuali jika ada pelukan, atau meraba-raba bagian terlarang perempuan yang dilakukan dalam foto yang diunggah Ongen, ini tidak ada. Sidang ini ngaco,” ujarnya.
Margarito berharap sidang selanjutnya dilakukan terbuka agar semua bisa melihat peradilan ini, dan betul-betul menjadi jalan untuk meletakan hukum yang sebenar-benarnya.
“Buka saja, biar semua bisa menilai. Ini tidak ada kesusilaan. Hakim harus menjaga marwah independensinya. Dia harus bertuhan pada hukum, jangan mau diatur atau diintervensi. Hakim harus menjadi benteng pencari keadilan, lurus dan independen,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, info mengenai Jaksa Sangaji bawa bodyguard ke Rutan Cipinang disampaikan oleh kawan dekat Ongen, Andi Arief. Menurutnya, Sangaji datang ke rutan meminta Ongen menandatangani berita acara penahanan tertanggal mundur 1 April.
“Kemarin pkl 17.00, JPU Sangaji SH yang pertama bacakan dakwaan datang temui Ongen di Cipinang,” ujar Andi Arief di akun twitternya.
Menurutnya, kedatangan JPU itu bertujuan memaksa Ongen teken BAP penahanan tertanggal mundur 1 April 2016.
“Padahal, sampai saat ini perpanjangan penahanan Ongen belum pernah ada surat satupun yang ditandatangani Ongen atau keluarga,” tuturnya.
Tidak hanya itu untuk menakut-nakuti Ongen, Andi Arief menyebut Sangaji bawa bodyguard agar Ongen bersedia menandatangani. “Dipikir Ongen bisa digertak pake bodyguar. Sangaji pun diusir Ongen dari rutan. Gagallah upaya buruk sisitem peradilan kita. Ongen ditahan saat ini ilegal, tanpa pernah ada administrasi apapun,” tandasnya seraya menulis hastak #bebaskanongen.
Artikel ini ditulis oleh: