UU Tax Amnesty (Aktual/ist)
UU Tax Amnesty (Aktual/ist)

Jakarta, Aktual.com — Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno mengatakan Undang-Undang “Tax Amnesty” (pengampunan pajak) yang sedang dibahas DPR dengan pemerintah nantinya harus diikuti dengan reformasi perpajakan.

Eddy-Soeparno-DetikCom(2)“Kalau undang-undangnya berhasil ‘goal’, kita jangan berhenti di situ, harus diikuti reformasi perpajakan, agar pendapatan negara yang berasal dari pajak bisa benar-benar ditingkatkan secara maksimal,” ujar Eddy di Jakarta, Selasa (1/3).

Menurut dia, 75 persen pendapatan negara berasal dari pajak. Tanpa diikuti reformasi di bidang perpajakan, maka menurut dia, UU Pengampunan Pajak tidak akan maksimal menggenjot penerimaan negara.

Reformasi perpajakan yang dimaksud Eddy antara lain dari sisi teknis seperti membenahi administrasi perpajakan, penggunaan teknologi informasi canggih dalam menangani perpajakan, hingga penyusunan data base yang terkini serta “online”.

Selain itu juga melakukan pembenahan di sisi sumber daya manusia dengan menambah personel pegawai pajak dan menigkatkan kesadaran masyarakat melaporkan surat pemberitahuan pajak.

“Sekarang ini sudah banyak masyarakat yang punya NPWP. Tapi yang melaporkan pajaknya tidak ada dari setengah jumlah pemilik NPWP itu,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka