Pengurus MUI Pusat, KH Cholil Nafis/Antara
Pengurus MUI Pusat, KH Cholil Nafis/Antara

Jakarta, Aktual.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mempersilakan umat Islam yang berada di wilayah PPKM level 1 atau zona hijau untuk merapatkan kembali shaf saat melaksanakan shalat berjamaah di masjid. Namun, dengan catatan, masker tetap digunakan.

“Saya memberikan saran bahwa mereka yang berada di tempat yang save, zona hijau, atau PPKM level 1, silakan rapatkan shafnya, tetapi tetap shalatnya pakai masker,” ujar Kiai Cholil dikutip dari Republika, Rabu (29/9) Kemarin.

Pembolehan tersebut berdasarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Covid-19. Fatwa ini telah diterbitkan MUI pada 16 Maret tahun lalu, pada masa awal pandemi Covid-19.

“Fatwa menjelaskan bahwa ketika dalam kondisi sudah aman, shalat Jumat seperti biasanya. Kemudian ketika tidak memungkinkan, ya direnggangkan (shaf nya),” Ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruquthni menyatakan, pihaknya masih menunggu dan melihat kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan ibadah di masjid. Hingga saat ini, DMI belum mengeluarkan surat edaran atau imbauan terbaru untuk teknis pelaksanaan ibadah, khususnya shalat di masjid.

(Diva Ladieta)

Artikel ini ditulis oleh:

Aktual Academy