Jakarta, Aktual.com — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas angkat bicara terkait pelaporan komika Pandji Pragiwaksono atas materi kritik yang disampaikannya dalam pertunjukan stand up comedy berjudul Mens Rea. Supratman menegaskan pihaknya akan mencermati terlebih dahulu laporan tersebut dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Lihat saja laporannya, baca KUHP-nya, baca KUHAP-nya, kira-kira memenuhi unsur atau tidak yang diatur di dalam,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Namun demikian, Supratman enggan berkomentar lebih jauh terkait dugaan unsur pidana dalam laporan tersebut. Ia mengaku belum mempelajari secara rinci materi yang dipersoalkan dalam pertunjukan stand up Pandji yang dilaporkan ke kepolisian.

“Saya belum tahu. Nanti kita lihat apa kasusnya,” ujarnya.

Sebelumnya, komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam melalui materi stand up comedy Mens Rea.

Pelapor Rizki Abdul Rahman Wahid menyatakan materi yang disampaikan Pandji dinilai merendahkan dan memfitnah organisasi keislaman besar di Indonesia. “Kami menganggap oknum terlapor berinisial P ini menebarkan isu-isu yang kurang positif, serta telah merendahkan dan memfitnah organisasi Islam terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah,” kata Rizki dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/1).

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan analisis awal terhadap laporan tersebut, termasuk menelaah barang bukti yang diserahkan pelapor. Kepolisian menegaskan setiap laporan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian.

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan publik mengenai batas antara kebebasan berekspresi, kritik sosial, dan potensi pelanggaran hukum di ruang publik, khususnya dalam seni pertunjukan komedi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi