Jakarta, aktual.com – Ketua Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menegaskan perlunya penghentian total pengalihan fungsi kawasan hutan, termasuk untuk kepentingan strategis nasional.
Menurut Alex, alih fungsi kawasan hutan terbukti berkontribusi langsung terhadap meningkatnya risiko bencana alam yang berdampak fatal bagi masyarakat. Ia menilai kawasan hutan memiliki peran ekologis yang tidak dapat digantikan, terutama pada wilayah hulu sungai dan bentang alam penyangga.
“Oleh karena itu, perubahan fungsi kawasan tersebut merupakan kekeliruan mendasar dalam tata kelola lingkungan,” kata Alex yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.
Ia menekankan bahwa cara pandang terhadap hutan harus diubah secara mendasar. Menurutnya, kawasan hutan—khususnya di wilayah hulu sungai—tidak dapat dialihfungsikan dengan alasan apa pun.
“Kita harus mulai mengubah cara berpikir bahwa fungsi hutan tidak dapat diubah dengan alasan apa pun. Kalau dia adalah hulu sungai, ya sudah, itu mesti tetap hutan. Titik. Apa pun alasannya, tak mungkin diubah,” ujar Alex di Jakarta, Kamis (5/2).
Alex mengaitkan rangkaian bencana besar akibat siklon tropis yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dengan masifnya pengurangan tutupan hutan tropis. Ia menyebut sekitar 1,4 juta hektare kawasan hutan telah beralih fungsi menjadi area pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
Perubahan penggunaan lahan tersebut, lanjutnya, telah merusak sistem hidrologi hutan. Akibatnya, daya serap tanah terhadap air hujan menurun drastis dan memicu limpasan permukaan yang berujung pada banjir bandang serta longsor berskala besar.
Bencana tersebut tercatat menelan korban jiwa dalam jumlah besar, dengan 967 orang meninggal dunia dan 262 lainnya dinyatakan hilang. Peristiwa itu disebut sebagai salah satu tragedi lingkungan terparah dalam sejarah modern Indonesia.
Selain korban jiwa, dampak sosial juga meluas. Sekitar 3,3 juta penduduk terdampak langsung, kehilangan tempat tinggal dan harta benda, serta mengalami gangguan serius terhadap aktivitas dan pola hidup sehari-hari.
Kerugian ekonomi akibat bencana tersebut diperkirakan mencapai Rp68,8 triliun. Data juga mencatat kerusakan berat pada 3.500 bangunan, hancurnya 271 akses jembatan, serta rusaknya 282 fasilitas pendidikan.
Alex menegaskan pembentukan Panja Alih Fungsi Lahan bertujuan merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih berpihak pada keselamatan manusia dan keberlanjutan lingkungan.
“Panja ini dibentuk untuk memberikan rekomendasi kebijakan terkait alih fungsi lahan, agar bencana serupa tidak kembali terulang di masa depan,” ujarnya.
Ia menambahkan, rekomendasi Panja akan diarahkan untuk memenuhi tujuan utama negara, yakni melindungi seluruh rakyat Indonesia dari ancaman bencana akibat kesalahan kebijakan tata ruang.
Lebih lanjut, Alex mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, agar bersikap tegas dengan tidak lagi memberikan izin perubahan fungsi kawasan yang secara alamiah berperan menjaga keseimbangan ekosistem, seperti hulu sungai dan kawasan lereng pegunungan.
“Ketegasan ini diperlukan untuk melindungi manusia Indonesia dari kembali terjadinya bencana alam, seperti banjir bandang dan longsor, akibat kebijakan alih fungsi lahan yang merusak ekosistem hulu,” tandasnya.
Sebelumnya, Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2). Rapat tersebut membahas isu alih fungsi lahan di sektor pertanian, kehutanan, dan kelautan.
RDP dihadiri Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, serta pejabat eselon I teknis dari Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

















