Karena itu menurut dia hal teknis bagi Pimpinan DPD baru harus disiapkan secara matang agar tambahan tugas lembaganya tersebut bisa dijalankan dengan baik, bukan asal-asalan.
“Ini hanya aspek teknis saja, aspek yuridis sudah siap seperti UU, Tata Tertib dan bahkan waktu jadwal pemilihan pun sudah siap,” katanya.
Pasek mengatakan DPD menargetkan bulan Juni 2018 pemilihan satu Pimpinan DPD dapat dilaksanakan dan semua prosesnya selesai karena kalau terlalu lama ditunda, tidak bagus bagi institusinya.
Sebelumnya, DPD RI akan menggelar Sidang Paripurna Luar Biasa pada Kamis (31/5), dengan salah satu agenda pemilihan satu pimpinan, hasil amanat UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) hasil revisi UU nomor 17 tahun 2014.
Sidang Paripurna tersebut dijadwalkan Pukul 11.00 WIB di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta.