Sejumlah anggota DPD mengikuti Sidang Paripurna ke-6, di Geung Nusantar V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/11). Sidang Paripurna tersebut mendengarkan Laporan kegiatan Anggota DPD di daerah pemilihan selama masa reses, diantaranya menyoal kasus keterlambatan pengurusan administrasi kependudukan, keluhan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL), persoalan Implementasi dana desa serta terhambatnya pengesahan RUU Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepulauan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Panitia Musyawarah (Panmus) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memutuskan agar menunda agenda Sidang Paripurna memilih satu unsur Pimpinan DPD, karena alasan teknis.

“UU MD3 mengamanatkan adanya penambahan satu Wakil Ketua DPD RI, namun tadi setelah Rapat Panmus, pemilihan pimpinan dalam Sidang Paripurna ditunda karena alasan teknis,” kata Ketua Panitia Perancang Undang- Undang (PPUU) DPD Gede Pasek Suardika di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/5).

Para anggota DPD RI menginginkan agar seorang yang terpilih nantinya bisa langsung bekerja menjalankan tugas sebagai Pimpinan DPD RI. Namun menurut dia, setelah Panmus menanyakan kepada Kesekjenan DPD RI, dukungan terkait personalia, penganggaran untuk pimpinan baru belum siap sehingga disepakati untuk ditunda hingga masa sidang mendatang.

“Agenda Sidang Paripurna DPD tetap berjalan hanya agenda sidang laporan BPK. Jadi agenda pemilihan Wakil Ketua DPD ditunda, ya kita lihat juga ruangan juga baru disiapin,” ujarnya.

Pasek menginginkan agar Pimpinan DPD yang baru tersebut bisa langsung bekerja karena sesuai amanat UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) mengamanatkan adanya tambahan tugas bagi DPD yaitu pengawasan dan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) serta Rancangan Perda.