Dalam UU nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), salah satunya mengatur mengenai penambahan satu unsur Pimpinan DPD RI.

Dalam Pasal 260 ayat (1) UU MD3 disebutkan bahwa Pimpinan DPD terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD RI.

Saat ini DPD RI memiliki satu Ketua DPD yaitu Oesman Sapta Odang dan dua Wakil Ketua DPD yaitu Nono Sampono dan Darmayanti Lubis sehingga kurang satu Wakil Ketua DPD.

Sejak revisi UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 disetujui di Paripurna DPR pada Senin (12/2) lalu menjadi UU Nomor 2 Tahun 2018, proses pemilihan satu unsur Pimpinan DPD RI baru dilaksanakan saat ini.

Sidang Paripurna yang dijadwalkan dimulai Pukul 11.00 WIB, namun hingga saat ini belum dimulai.

Ant

(Wisnu)