Dengan demikian Menteri BUMN terindikasi kuat dengan sengaja tidak melaksanakan kedudukan, tugas, dan wewenangnya sesuai dengan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 6 ayat (2a) dan Pasal 24 ayat (2) serta UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 14 ayat (1).
“Pansus tetap pada sikap politik yang sama, yaitu merekomendasikan kepada Presiden untuk mengambil sikap kepada tindakan Meneteri Negara BUMN. Pansus mendukung Presiden untuk berani menggunakan hak prerogatifnya sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara terhadap Menteri Negara BUMN,” terangnya.
Pansus juga mendukung Presiden untuk berani melakukan terobosan progresif mengembalikan tata kelola BUMN sesuai dengan mandat dan perintah pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, khususnya di sektor kepelabuhanan.
Selain itu aparat penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) diharapkan melanjutkan penyidikan atas pelanggaran undang-undang yang mengakibatkan kerugian negara pada PT. Pelindo II.
“Pansus mendesak aparat hukum menjatuhkan sanksi pidana kepada siapapun yang terlibat di institusi manapun. Terutama segera mengambil putusan hukum terhadap para pihak yang telah terbukti bersalah dan telah dinyatakan sebagai tersangka atas beberapa kasus hukum yang terjadi di PT. Pelindo II,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh: