Ketua Pansus Pelindo II Rieke Dyah Pitaloka (kanan) bersalaman dengan Ketua dan Wakil Ketua DPR saat Rapat Paripurna DPR, di gesung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019). Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II mendesak Pemerintah Pusat untuk berani melakukan langkah-langkah dan upaya terhadap status kepemilikan PT. JICT seperti yang telah dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam mengembalikan Pelabuhan Petikemas Surabaya 100% milik Indonesia. Berdasarkan bukti dan fakta, Pansus mendesak Pemerintah Pusat membatalkan perpanjangan kontrak JICT 2015-2038 antara PT. Pelindo II dan Hutchison Port Holding (HPH) karena terindikasi kuat telah merugikan Negara, serta telah terjadi Strategic Transfer Pricing. Pansus tetap pada penilaian kontrak tersebut dapat putus dengan sendirinya, tanpa perlu Indonesia membayar termination value. Kembalikan PT. JICT ke panguan Ibu Pertiwi. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ketua Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka, mendorong Pemerintah Pusat untuk berani melakukan langkah-langkah dan upaya terhadap status kepemilikan 100 persen PT. JICT menjadi milik pemerintah seperti Pelabuhan Petikemas Surabaya.

Berdasarkan bukti dan fakta, Pansus mendesak Pemerintah Pusat membatalkan perpanjangan kontrak JICT 2015-2038 antara PT. Pelindo II dan Hutchison Port Holding (HPH) karena terindikasi kuat telah merugikan Negara Serta telah terjadi Strategic Transfer Pricing.

“Pansus tetap pada penilaian bahwa kontrak tersebut dapat putus dengan sendirinya, tanpa perlu Indonesia membayar termination value. Pansus tetap pada sikap politik, yaitu mendesak Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penyelidikan atas adanya dugaan Conflict of Interest dan manipulasi yang dilakukan oleh Deutsche Bank (DB) dalam melakukan evaluasi/valuasi selaku konsultan dan dalam memberikan pinjaman sindikasi bank luar negeri selaku kreditur,” ujar Rieke Diah Pitaloka, Sabtu (27/7).

“Pansus sangat merekomendasikan kepada pemerintah untuk memberikan peringatan keras dan sanksi kepada DB yang terindikasi kuat telah melakukan fraud dan financial engineering yang merugikan keuangan negara,” tambahnya.

Pihaknya menemukan fakta bahwa Menteri BUMN Rini Soemarno dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid