Politikus Partai Golkar itu juga menjelaskan terkait dengan berapa uang pengganti denda yang sudah diputuskan dan berapa yang bisa ditarik kembali untuk kepentingan negara.
Selain itu, menurut dia, pansus juga akan menyelidiki terkait dengan kepatuhan KPK terhadap Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, proses yang dijalankan sesuai standar serta prosedur yang berlaku.
“Karena itu kami mengunjungi Lapas Sukamiskin untuk mengetahui seberapa baik KPK menjalankan SOP dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.”
Sementara, Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar mengaku memberikan dukungan penuh kepada Pansus Angket KPK untuk melakukan salah satu fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, yang dilakukan oleh KPK karena institusi negara yang menerima dana APBN dan harus juga diawasi.
Dia berharap kepada Pansus Angket KPK untuk memastikan bahwa pemberantasan korupsi di KPK dilakukan secara jujur, adil, dan tidak tebang pilih.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu