Jakarta, Aktual.com – Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan kinerjanya tidak mencari-cari kelemahan institusi pemberantasan korupsi di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo Cs. Tapi untuk membenahi kinerja lembaga tersebut agar sesuai dengan perundang-undangan.

“Kalau pun Kamis (6/7) kami berkunjunga ke Lapas Sukamiskin, bukan mencari kelemahan KPK. Pansus ini adalah pansus penyelidikan terhadap keberadaan KPK yang kita berharap institusi tersebut tetap bekerja sesuai dengan koridor UU,” kata Ketua Pansus KPK Agun Gunandjar Sudarsa usai menerima kunjungan akademisi dari Universitas Ibnu Khaldun di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat (7/7).

Agun menjelaskan, proses penyelidikan yang dilakukan pansus mulai dari hulu, yaitu KPK sebagai lembaga negara yang menggunakan keuangan negara sampai sejauh mana korelasinya dengan kinerja yang dijalankannya.

Dia mencontohkan sejauh mana anggaran Rp800 miliar pada 2016 yang diberikan negara, berkorelasi positif dengan tugas, pokok, dan fungsi KPK dalam menjalankan kewenangannya.

“Lalu dari hilirnya, apa yang telah dikerjakan KPK, yaitu berapa banyak jumlah kasus yang sudah ditangani KPK dan berapa terpidana (korupsi) yang merupakan hasil kerja pemberantasan korupsi institusi tersebut.”

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu