“Hal itu agar hukum tegak berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, sehingga KPK semakin kukuh di masa depan,” ujarnya.

Dia juga mendukung sepenuhnya upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum berdasarkan asas-asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam undang undang.

Selain itu, dia juga mendesak DPR dan semua pemegang kekuasaan serta seluruh bangsa Indonesia untuk mengamalkan kejujuran, keadilan, serta semakin memberi keberpihakan kepada rakyat yang belum menikmati kemerdekaan Indonesia demi tegaknya sila kedua dan kelima dari PancasIla.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu