Dalam jumpa persnya Bawaslu RI mengungkapkan hasil temuan pelaporan sumbangan dana kampanye di daerah. Masih banyak ditemui sumbangan ke paslon yang melebihi batas yang ditentukan, identitas penyumbang tidak jelas, dan penggunaan dana yang berasal dari pihak terlarang.

Sukabumi, Aktual.com – Panitia Pengawas Pemilu Kota Sukabumi, Jawa Barat dibantu petugas Satuan Polisi Pamong Praja menyita puluhan alat peraga kampanye milik pasangan calon peserta pilkada, yang melanggar ketentuan dan mengganggu keindahan kota.

“Penertiban fokus di jalur-jalur merah atau jalan protokol. APK yang disita berupa billboard, baligho, spanduk, mini banner dan lain-lain milik paslon wali kota maupun paslon gubernur,” kata Ketua Panwaslu Kota Sukabumi M Aminundin di Sukabumi, Minggu (4/3).

Penertiban akan terus dilakukan sesuai aturan yang berlaku, bahkan sebelum disita APK calon kepala daerah tersebut pihaknya sudah memberikan peringatan baik kepala calon kepala daerah, tim sukses, simpatisan maupun relawannya tapi tidak digubris.

Lanjut dia, pihaknya juga harus menggunakan kendaraan sky lift untuk menurunkan APK berukuran besar yang dipasang di papan billboard yang di sepanjang jalan seperti Jalan Ahmad Yani.

Menurutnya, penertiban ini juga untuk menegakan Peraturan Daerah Kota Sukabumi tentang Ketertiban, Keamanan dan Kebersihan. Maka dari itu, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Satpol PP Kota Sukabumi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara