Jakarta, Aktual.com – Korban dan keluarga ahli waris korban aksi terorisme menerima kompensasi sebesar Rp39.25 miliar dari pemerintah. Pemberian kompensasi itu merupakan bentuk pertanggungjawaban negara terhadap para korban.

Presiden Joko Widodo mengatakan kompensasi itu diberikan kepada 215 korban terorisme, dan ahli waris dari korban yang telah meninggal dunia. Korban teridentifikasi dari 40 peristiwa terorisme masa lalu.

“(Dana kompensasi diberikan) sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara kepada para korban yang telah belasan tahun menunggu,” kata Jokowi dalam acara penyerahan kompensasi korban tindak pidana terorisme disiarkan kanal Sekretariat Presiden di Youtube, Rabu (16/12).

Jokowi juga mengatakan, sebelumnya negara telah membayarkan kompensasi terhadap para korban terorisme berdasarkan putusan pengadilan.

Seperti, lanjutnya, korban bom Gereja Oikumene di Kota Samarinda pada 2016, korban bom Thamrin 2016, penyerangan Polda Sumatera Utara 2017, bom Kampung Melayu 2017, hingga peristiwa terorisme di Sibolga 2019, dan lainnya.

“Nilai kompensasi yang diberikan tentu tidak sebanding dengan penderitaan para korban,” kata Jokowi.

Sebab, kata dia, bisa saja selama ini mereka mengalami penurunan kondisi ekonomi karena kehilangan pekerjaan atau tidak mampu mencari nafkah lagi. K

“Para korban juga mengalami trauma psikologis, dan derita luka fisik dan mental, dan juga mengalami berbagai stigma karena kondisi fisik yang dialaminya,” kata Jokowi.

Peran negara disebut pula dalam pemberian kompensasi ini.

“Kehadiran negara di tengah-tengah para korban semoga mampu memberikan semangat,” kata Jokowi.

Bahkan, dia juga menyebut tujuan diberikannnya kompensasi kepada seluruh korban.

“Memberikan dukungan moril untuk melewati situasi yang sangat berat akibat dampak dari terorisme agar para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan lebih optimis lagi,” tuturnya menambahkan.

Jokowi juga mengatakan pemerintah terus memperkuat komitmen upaya pemulihan korban terorisme. Salah satunya, dia menjelaskan dengan mengeluarkan PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

“Pada PP tersebut ditegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi. Kompensasi itu bisa diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, keluarga, ahli waris atau kuasanya kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” kata Jokowi.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i