“Pemberhentian termohon dari jabatannya adalah keputusan yang terbaik untuk melindungi konstitusi. Kami memberhentikan Presiden Park Geun-hye dari jabatannya,” kata Lee di depan pengunjung sidang itu.
Park sendiri membantah telah melakukan pelanggaran hukum.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi mengabulkan pemakzulan Park oleh parlemen pada 9 Desember lalu. Park adalah presiden perempuan pertama di Korea Selatan dan anak dari diktator militer Park Chung-hee. Kedua orang tuanya merupakan korban pembunuhan politik.
Park tidak hadir dalam sidang pada Jumat tersebut. Setelah tidak menjabat sebagai presiden, Park kini kehilangan hak imunitas dan akan menghadapi tuntutan kejahatan suap, pemerasan dan penyalah-gunaan wewenang bersama teman masa kecilnya, Choi Soon-sil.
Juru bicara mengatakan bahwa Park akan meninggalkan istana kepresidenan dan tinggal di rumah pribadinya di Seoul.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu