“Sipol itu kan miliknya database partai yang disediakan di servernya KPU RI, sehingga kalau mereka ada kesempatan memperbaiki atau merapikan data yang NIK lebih atau kurang dan penulisan nama, silahkan, itu kewenangan mereka,” katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Arif Widayanto mengatakan, setelah penyampaikan hasil verifikasi faktual pada 2 Februari, tahapan selanjutnya pada 3 sampai 5 Februari atau yang saat ini masih berlangsung adalah tahapan perbaikan.
“Kebetulan kalau di Bantul semua parpol sudah memenuhi syarat, sehingga nanti pada 6 Februari tidak ada verifikasi lagi, sehingga nanti pada 7 sampai 8 Februari itu penyusunan berita acara hasil verfikasi faktual,” katanya.
Arif mengatakan, kemudian pada 9 Februari itu penyerahan berita acara hasil verifikasi faktual ke KPU DIY untuk kemudian KPU DIY merekapitulasi penyampaian hasil verifikasi di tingkat KPU kabupaten/kota se-DIY.
“Idealnya 6 Februari itu masih ada verifikasi kalau ada yang belum memenuhi syarat, tapi karena tidak ada nanti kita tunggu sampai dengan 9 Februari baru nanti kita sampaikan ke KPU DIY yang kemudian direkap untuk kemudian akan disampaikan ke KPU RI,” katanya.
Ant