Bantul, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan partai politik yang telah memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi faktual tetap diperbolehkan melakukan perbaikan administratif.

Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara mengatakan, hasil verifikasi faktual keanggotaan dan kepengurusan terhadap semua parpol di Bantul, semua dinyatakan memenuhi syarat dan tahapan selanjutnya adalah perbaikan dari 3 sampai 5 Februari 2018.

“Bagi parpol yang secara faktual belum memenuhi syarat bisa melakukan perbaikan pada tahap itu, namun bagi parpol yang sudah memenuhi syarat tidak wajib melakukan perbaikan, tetapi tetap diperbolehkan,” katanya di Bantul, Minggu (4/2).

Menurut dia, 16 parpol di tingkat Bantul semua memenuhi syarat namun diakui ada catatan-catatan yang perlu diperhatikan masing-masing pengurus parpol, catatan itu misalnya adanya kesalahan dalam penulisan nama atau NIK kurang lengkap.

Ia mengatakan, catatan-catatan itu merujuk pada Sipol (sistem informasi partai politik), sebuah database milik parpol yang disediakan di servernya KPU RI yang terkoneksi dengan KPU kabupaten dalam kemudahan akses informasi.