Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 huruf A ayat 2 UU RI No.19 tahun 2016 sesuai perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 atau pasal 15 UU RI no 1 tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 160 KUHP atau pasal 207 KUHP.
“Ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar,” kata Budhi.
Dijelaskannya, karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, maka tersangka dapat dilakukan penahanan. “Oleh karena itu, saat tersangka ditangkap hari Selasa, ini sudah 1×24 jam. Sudah masuk penahanan,” katanya
Adapun unggahan tersangka adalah, “Kalau boleh usul di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto Presiden & Wakil Presiden. Turunin aja foto-fotonya. Kita sebagai guru nggak mau kan mengajarkan anak-anak kita tunduk mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan. Cukup pajang foto GOODBENER kita aja, Gubernur Indonesia Anies Baswedan.”
Sebelumnya, tersangka sempat diduga sebagai seorang guru di sebuah sekolah di Jakarta, namun setelah diperiksa, tersangka diketahui bukan guru sekolah.
Asteria bukan guru di sekolah, dia diketahui sebagai wali murid di sekolah tersebut yang mengaku sebagai guru saat mengunggah.
Artikel ini ditulis oleh: