Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan - Alih Kelola Blok Mahakam. (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan - Alih Kelola Blok Mahakam. (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)

Jakarta, Aktual.com- Menteri ESDM, Ignasius Jonan menegaskan bahwa semestinya Freeport melakukan pembangunan smelter untuk menjalankan perintah UU Minerba No 4 tahun 2009 mengenai hilirisasi. Pernyataan ini sebagai tanggapan atas keberatan PT Freeport yang sebelumnya disampa di depan Komisi VII DPR.

“Ya mestinya dia harus bangun smelter,” kata Jonan usai rapat dengan Kementerian Koordinator bidang perekonomian di Jakarta, Kamis (8/12).

Mengenai kepastian usaha untuk perpanjangan kontrak yang dituntut Freeport, menurut Jonan bahwa hal itu harus menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 77 tahu 2014 yang sedang dia bahas bersama lintas sektoral.

“Mengenai perpanjangan kontrak, nanti aja, tunggu PP. Ini sedang dibahas termasuk perpanjangan kontrak,” tandas Jonan.

Sebagaimana diketahui, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR pada Rabu (7/12), Freeport menyatakan kesediaannya membangun smelter denga syarat mendapatkan kepastian perpanjangan kontrak dari pemerintah hingga tahun 2041.

Saat ini, kontrak Freeport akan berakhir pada tahun 2021, sehingga Freeport keberatan melakukan investasi, selagi tidak ada kepastian perpanjangan kontrak hingga 20 tahun pasca Kontrak Karya berakhir.

“Kita juga menunggu kepastian perpanjangan kontrak yang berhubungan erat dengan ketersedian dana untuk pembangunan smelter. Itu gambaran besarnya,” kata Presiden Direktur Freeport Indonesia, Chapy Hakim.[Dadangsah Dapunta]

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid