Jakarta, Aktual.Com- Dengan dikabulkannya grasi oleh Presiden Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan jika mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar bebas murni.
“Ya, saya kira karena 2/3 selesai. Jadi pas, bebas murni,” jelas Yasonna di Kompleks Istana, Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Dirinya berpendapat jika dalam kasus pembunuhan Bos PT Putra Rajawali Banjaran Nazarudin Zulkarnaen, yang melibatkan Antasari, ditemukan sejumlah kejanggalan. Dia pun menyerahkan kepada Antasari apakah akan melanjutkan kasus ini.
Menurut Yasona, penegak hukum pasti akan merespons keterangan yang berasal dari Antasari dan menuntaskan kasus tersebut.
“Kalau penegak hukum kan harus merespons. Kan sudah ada pengaduan pak Antasari, kita lihat saja lah,” pungkas dia.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo telah kabulkan grasi yang diajukan Antasari Azhar. Surat Keputusan Presiden (Keppres) sudah dikirim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke Pengadilan Negeri Selatan hari Senin (23 Januari),” jelas Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs