Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi langsung mengirimkan surat permintaan cekal ke Imigrasi untuk anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.

Kader Golkar itu dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terkait kasus merintangi penyidikan perkara di KPK yakni kasus yang menjerat Miryam S Haryani.

“Terhadap MN sejak 30 Mei 2017 juga dilakukan pencegahan ke luar negeri untuk waktu enam bulan,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/6).

Markus diduga merintangi penyidikan pada dua proses penanganan perkara yakni terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto dan merintangi penyidikan perkara Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan dugaan korupsi e-KTP.

Markus dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK sebelumnya sudah menggeledah kediaman pribadi dan rumah dinas Markus Nari pada 10 Mei lalu.

Tim KPK menyita sejumlah barang bukti termasuk salinan berita acara pemeriksaan Markus dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. [Ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu