Sampit, Aktual.com – Pasangan suami istri Kiswan (48) dan Mimin Priyanto (30) ditangkap polisi karena diduga menipu dengan modus gendam di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

“Pelaku mengaku juga melakukan aksinya di Kabupaten Murung Raya, Barito Utara dan Pulang Pisau. Hasil pemeriksaan rekening selama tiga bulan terakhir, pelaku meraup uang diduga hasil penipuan itu lebih dari Rp100 juta,” kata Kapolres AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Kapolsek Baamang AKP Agus Trinonggo di Sampit, Jumat (23/3).

Pasangan pelaku berasal dari Palangka Raya dan Lampung. Selama menjalankan aksinya di Kotawaringin Timur, pasangan ini tinggal dengan berpindah-pindah hotel. Pelaku ditangkap di sebuah hotel di Sampit pada Rabu (21/3) malam lalu.

Mereka memperdaya calon korbannya dengan cara gendam atau hipnotis sehingga korban melakukan tindakan di luar kesadaran. Pelaku kemudian meminta korban menyerahkan uang yang diminta, bahkan ada pula yang kembali mentransfer sejumlah uang yang diminta pelaku.

Sebelum ditangkap, mereka beraksi dengan menipu Rustianur, warga Jalan Bumi Raya I RT 001/001 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang pada Minggu (18/3) lalu. Kedua pelaku berpura-pura meminjam uang sebesar Rp20 juta dengan jaminan barang antik sebuah rantai babi yang menurut mereka laku dijual Rp2 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid