Anehnya, korban dengan mudah percaya dan menyerahkan uang tersebut. Bahkan Selasa (20/3), pelaku kembali meminjam uang Rp10 juta dan korban pun kembali mengabulkannya dengan langsung mentransfernya ke rekening pelaku.

Setelah ditunggu beberapa hari, pelaku tidak juga datang untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut. Korban akhirnya sadar telah tertipu dan langsung melaporkannya ke polisi.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pasangan suami istri itu di sebuah hotel di Sampit. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,5 juta, satu buah rantai babi palsu, bukti transfer uang dan sepeda motor.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Kami juga berkoordinasi dengan Polres Murung Raya, Barito Utara dan Pulang Pisau karena diduga ada korban lain di daerah lain,” kata Agus.

Saat ini kedua pelaku ditahan di tempat terpisah. Sang suami ditahan di Markas Polres Kotawaringin Timur, sedangkan sang istri ditahan di Markas Polsek Baamang yang memang sering digunakan untuk tahanan perempuan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid