Jakarta, Aktual.com – Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, menjadikan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagai ‘bancakan’ untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Mantan Menkum HAM itu terjerat kasus dugaan suap terkait uji materi Pasal 41 Tahun 2014. Patrialis diduga berasal dari importir daging, Basuki Hariman, sebesar 20 dolar Amerika Serikat dan 200 ribu dolar Singapura.
Meski begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan, apakah suap yang disinyalir diberikan Basuki untuk mengabulkan atau tidak permohonan pemohon.
“Apakah keputusan itu untuk menolak atau mengabulkan, itu yang sedang kami dalami,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (26/1).
Namun, ada yang menarik dari latar belakang Basuki. Importir daging sapi ini ternyata pernah diperiksa KPK, untuk tersangka Luthfi Hasan Ishaaq.
“Pemberi ini memang pernah diperiksa KPK, berhubungan dengan impor daging sapi,” ungkap Syarif.
Perlu diketahui, UU Nomor 41 Tahun 2014 merupakan perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
UU Nomor 18 Tahun 2009 juga sudah diuji di MK, sekitar 2011 silam. Dimana, pemohon meminta MK menguji antara lain Pasal 59 ayat (2). Menariknya, dalam pasal itu juga terdapat frasa ‘unit usaha produksi pada suatu negara atau zona’, yang juga minta diuji.
Hasilnya, Hakim Panel MK menyatakan, frasa ‘pada suatu negara atau zona’ bertentangan dengan UUD 1945.
Nah, Patrialis merupakan hakim panel yang menangani uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014. Dalam uji materi itu pemohon juga meminta MK menguji frasa yang sama. Hanya pasalnya saja yang berbeda, yakni Pasal 36C ayat (1).
Permohonan terhadap uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 ini diajukan salah satunya oleh Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI).
(Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh: