Jakarta, Aktual.com — KPUD Minahasa Tenggara menyatakan bahwa baru satu tim kampanye yang melapor terkait kewajiban untuk mengisi formulir yang disiapkan, yaitu tim dari pasangan calon Olly Dondokambey-Steven Kandow.
“Sampai saat ini baru tim dari pasangan nomor calon Gubernur dan Wakil Gubernur Olly Dondokambey dan Steven Kandow yang melaporkan,” kata Komisioner KPU Jhonly Pangemanan di Ratahan, Jumat (20/11).
Menurutnya, banyak relawan dan tim kampanye yang belum melapor ke pihak penyelenggara pemilu, meski telah masuk dalam tahapan kampanye.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara Dolly Van Gobel mengingatkan para relawan partai maupun calon gubernur dan wakil gubernur untuk mematuhi aturan kampanye.
“Memang saat ini banyak relawan ilegal yang berkeliaran, bahkan dari laporan sudah ada yang turun mendatangi masyarakat untuk mendukung salah satu calon,” ujarnya
Tim kampanye dan relawan yang tidak mengisi formulir dari KPUD akan direkomendasikan untuk tidak diperbolehkan melakukan kegiatan kampanye di Minahasa Tenggara.
Artikel ini ditulis oleh: