Jakarta, aktual.com – Melangkahi pundak orang yang sedang duduk, yang dalam bahasa Arab disebut “al-Takhathi'”, merupakan perilaku yang dilarang dalam Islam. Para ulama Islam mendefinisikan larangan ini berdasarkan beberapa hukum yang dijelaskan dalam hadis dan ajaran Rasulullah ﷺ. Salah satu contoh konkret dari larangan ini ditemukan dalam sebuah hadis yang menceritakan kejadian saat Rasulullah ﷺ sedang berkhutbah pada hari Jumat, yaitu:
كُنْتُ جَالِسًا مَعَ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُسْرٍ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، فَجَاءَ رَجُلٌ يَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ، فَقَالَ: اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ، وَآنَيْتَ
“Aku duduk bersama Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu pada hari Jumat. Lalu datanglah seorang laki-laki yang melangkahi pundak-pundak manusia ketika Rasulullah ﷺ sedang berkhutbah.” Rasulullah bersabda: “Duduklah, Engkau sudah menyakiti dan juga datang terlambat.” (HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa-i).
Dalam hadis tersebut, Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu menggambarkan suatu kejadian di mana seorang laki-laki datang ketika Rasulullah ﷺ sedang berkhutbah. Laki-laki tersebut melangkahi pundak-pundak orang yang duduk, yang kemudian disebutkan sebagai perbuatan yang menyebabkan ketidaknyamanan dan gangguan bagi orang-orang yang sedang mendengarkan khutbah. Rasulullah ﷺ, dengan bijaksana dan penuh ajaran, menegur laki-laki tersebut dengan kata-kata yang menunjukkan larangan dan kesalahan perilaku yang dilakukan.
Dalam hadis tersebut, Rasulullah ﷺ menasihati laki-laki tersebut untuk duduk dan menyatakan bahwa tindakannya telah menyebabkan ketidaknyamanan dan gangguan. Rasulullah ﷺ juga menegaskan bahwa datang terlambat adalah suatu tindakan yang tidak patut, dan dengan lembut memberi pelajaran bahwa tindakan tersebut telah menyakiti perasaan orang lain.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain