Jakarta, aktual.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerbitkan instruksi resmi terkait pelaksanaan Qunut Nazilah bagi seluruh struktur dan warga Nahdlatul Ulama di Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 51/PB.01/A.II.08.47/99/03/2026 tertanggal 11 Ramadhan 1447 H atau 1 Maret 2026 M.
Surat yang ditandatangani Rais Aam dan Ketua Umum PBNU itu dikeluarkan setelah mencermati perkembangan situasi di Timur Tengah yang kian memanas. Melalui edaran tersebut, PBNU mengajak warga Nahdliyin menghidupkan kembali pembacaan Qunut Nazilah sebagai bentuk doa kolektif sekaligus solidaritas spiritual atas persoalan kemanusiaan global.

Instruksi tersebut ditujukan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU), para pengasuh pondok pesantren di bawah RMI NU, serta takmir masjid dan musala di lingkungan NU di seluruh Indonesia.
Dalam ketentuannya, PBNU menetapkan bahwa Qunut Nazilah dibaca pada rakaat terakhir setiap salat fardhu, termasuk Salat Jumat. PBNU juga menegaskan bahwa pembacaan Qunut Nazilah tidak diawali dengan doa qunut Subuh yang biasa. Namun, khusus pada Salat Subuh, Qunut Nazilah dibaca setelah doa qunut Subuh.
PBNU berharap seluruh jajaran dan warga Nahdlatul Ulama dapat melaksanakan instruksi tersebut secara tertib dan serentak di berbagai daerah.
Sebagai bagian dari surat edaran, PBNU melampirkan teks lengkap Doa Qunut Nazilah dalam bahasa Arab, yang memuat permohonan pertolongan kepada Allah SWT, tegaknya keadilan, serta perlindungan bagi kaum tertindas.
Penerbitan surat ini dinilai sebagai wujud kepedulian organisasi terhadap dinamika global sekaligus penguatan tradisi spiritual NU dalam merespons persoalan kemanusiaan melalui doa bersama.
Dengan adanya instruksi tersebut, masjid, musala, dan pesantren di bawah naungan Nahdlatul Ulama diharapkan segera menerapkan pembacaan Qunut Nazilah dalam salat berjamaah.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain
















