Jakarta, aktual.com –  Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam keras tindakan kekerasan yang terhadap umat Islam di India.

Pemerintah pun diminta ikut andil dalam menjaga perdamaian di negeri Mahatma Gandi tersebut.

Pernyataan tersebut tertuang dalam surat pernyataan sikap ‘Hentikan Persekusi dan Kekerasan di India’ yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PBNU, Prof. Dr. H. Said Aqil Siroj dan Sekjen PBNU, Helmi Faisal Zaini pada tanggal 7 Maret 2020 lalu.

Yang isi suratnya sebagai berikut:

Mencermati perkembangan terkini terkait bentrokan yang dipicu protes atas undang-undang kewarganegaraan yang terjadi di India yang memakan korban hingga 47 orang tewas dan ratusan orang luka-luka, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menegaskan:

Pertama, mengecam segala bentuk dan tindak kekerasan, termasuk di dalamnya adalah perilaku menyerang pihak-pihak yang dianggap berbeda. Perilaku kekerasan bukanlah bukan merupakan ciri Islam yang Rahmatan Lil alamin.

Kedua, perdamaian, kebebasan, dan juga toleransi adalah prinsip utama dalam menjalankan kehidupan di samping prinsip Maqaasid Syariah yang terdiri dari hifdud din wal aql (menjaga agama dan akal), hifdzul nafs (menjaga jiwa), hifdun nasl (menjaga keluarga), dan hifdul mal (menjaga harta) dan hifdhul irdh (menjaga martabat). Kelima prinsip tersebut merupakan prinsip utama yang harus ditegakkan di manapun bumi dipijak.

Ketiga, Mendorong pemerintah Indonesia untuk segera mengambil langkah diplomatis dan ikut andil dalam upaya menciptakan perdamaian di India. Upaya ini penting dilakukan sebagai bagian dari tanggungjawab Internasional yakni turut berperan dalam usaha menciptakan perdamaian dan keamanan dunia.

Keempat, mendesak PBB untuk berinisiatif melakukan investigasi dan menindak segala pelanggaran HAM agar tercipta suatu keadaan yang kondusif di India serta agar tumbuh kembali sebagai negara yang berdaulat yang mensejehterahkan rakyat.

Kelima, Mengajak Kepada Masyarakat Internasional untuk bersama-sama menggalang bantuan kemanusiaan dan upaya-upaya perdaiaman bagi masyarakat India.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eko Priyanto