Pasangan bakal calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kedua kanan) dan bakal calon Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana (kanan) didampingi Sekretaris DPC PDIP Surabaya Syaifuddin Zuhri (ketiga kanan) menandatangani berkas pendaftaran di Kantor KPU Surabaya, Jawa Timur, Minggu (26/7). Bakal calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya yang merupakan petahana usungan PDIP tersebut secara resmi maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Surabaya pada Desember 2015 mendatang. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/asf/kye/15.

Surabaya, Aktual.com — DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya menyomasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat jika menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surabaya 2015 karena calon tunggal.

Wakil Ketua DPC PDIP Kota Surabaya Didik Prasetiyono, di Surabaya, Minggu (2/8), mengatakan pihaknya telah mengirim somasi kepada Ketua KPU Surabaya bernomer 033/DPC/EKS/VIII/2015 perihal pemberitahuan.

“Sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 201 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 bahwa pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2016 dilaksanakan pada bulan Desember 2015,” katanya.

Menurut dia, dengan adanya ketentuan tersebut, sudah tegas diatur untuk Wali Kota Surabaya yang akhir masa jabatannya pada September 2015 ini harus dilaksanakan Pilkada Surabaya pada Desember 2015.

DPC PDIP Surabaya, lanjut dia, telah menyerahkan berkas Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan dan diterima oleh KPU Kota Surabaya pada Minggu (26/7).

Sesuai dengan jadwal dan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, maka penyerahan semua persyaratan pendaftaran pasangan calon peserta pemilihan wali kota yang telah dilakukan, sehingga KPU Surabaya harus menyampaikan hasil verifikasi berkas pencalonan serta melaksanakan tahapan sesuai jadwal.

Berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (3) huruf i Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang mengatur tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam pemilihan wali kota adalah menetapkan calon bupati/wali kota yang telah memenuhi persyaratan.

Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum maka selaku Penyelenggara Pilkada Surabaya, KPU Surabaya harus profesional, akuntabel, berlaku adil dan taat hukum.

“Oleh karenanya guna menjamin hak untuk dipilih dari pasangan calon yang telah kami ajukan sebagai peserta pemilihan, maka jadwal dan tahapan Pilkada Surabaya pada 9 Desember 2015 harus tetap berlangsung dan itu artinya tidak ada penundaan,” ujarnya.

Jika sampai terjadi pelaksanaan Pilkada Surabaya ditunda, maka nyata-nyata telah terbukti KPU Surabaya melanggar sejumlah Undang-Undang serta Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

“Hal itu dapat kami adukan/tuntut secara hukum kepada pihak yang berwenang, di antaranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau pihak berwenang lainnya termasuk ke Pengadilan.

Artikel ini ditulis oleh: