Menurut dia, KPK memang tidak memiliki kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) namun institusi itu bisa melimpahkan kasus yang tidak mampu ditanganinya kepada kepolisian ataupun Kejaksaan Agung.

“KPK bisa melimpahkan ke institusi penegak hukum lain kalau dia tidak mampu dan jangan ditunda-tunda,” katanya.

Mantan anggota Panitia Khusus Bank Century DPR RI Mukhamad Misbakhun pada saat itu setelah DPR menginisiasi Hak Angket mengenai “bailout” Bank Century, diputuskan ada opsi C bahwa ada pelanggaran terhadap proses “bailout” mulai dari penetapan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dia mengatakan untuk menjalan keputusan PN Jaksel terkait penetapan tersangka Mantan Wakil Presiden Boediono hanya menunggu keberanian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Artikel ini ditulis oleh:

Antara