Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengabulkan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus Bank Century merupakan upaya mewujudkan kepastian hukum.

“Praperadilan ini mengupayakan adanya kepastian hukum karena dalam vonis yang sudah inkrah Budi Mulya bersama-sama yang lain sejak tahun 2015, hingga saat ini tidak jelas kelanjutannya,” kata Masinton dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema “Putusan PN Jaksel soal Century, Bisakah Budiono Tersangka?” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/4).

Dia mengatakan kasus yang ditangani KPK harus memiliki kepastian dan keadilan hukum, sehingga kalau seorang dibilang bersalah maka harus dibilang bersalah. Menurut dia, kalau kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan maka lebih baik perkaranya dilimpahkan ke kepolisian dan Kejaksaan Agung yang memiliki kewenangan.

“Memang penanganan kasus di KPK tidak profesional, kalau ditanya Komisi III DPR selalu muter-muter dan bilangnya selalu pengumpulan bahan keterangan untuk kasus besar namun kalau kasus kecil penanganannya cepat,” ujarnya.

Dia menegaskan putusan praperadilan itu menjadi tamparan keras bagi KPK agar seorang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, kasus hukumnya harus segera diproses dan jangan ditunda-tunda.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara