“Sudah ranah KPK, tinggal keberanian, kalau tidak punya keberanian minimal punya keinginan, kalau tidak punya keinginan kita wasallam lagi, insya Allah kita memberantas korupsi dengan penuh gagah berani, Insya Allah,” kata Misbakhun.
Dia tidak ingin memperpanjang polemik soal Bank Century karena saat ini domainnya adalah bukan domain politik, tapi domainnya penegak hukum. Dia meyakini dalam putusan Hakim PN Jaksel itu sudah sesuai dengan prosedur hukum sehingga kalau kita belajar putusan hakim adalah sebuah norma hukum yang harus diikuti.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan mengeluarkan putusan gugatan praperadilan nomor 24/Pid.Prap/2018/PN Jakarta Selatan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Gugatan ini terkait dengan penghentian penyidikan terkait peran Boediono dalam kasus korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan pemberian “bailout” untuk Bank Century.
Dalam putusan PN Jakarta Selatan, yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Efendi Muhtar, salah satu amar putusannya berbunyi “Memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century, dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliawan D. Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya, atau melimpahkannya kepada kepolisian, dan atau kejaksaan, untuk dilanjutkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat”.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara