Dalam pertimbangannya, hakim meminta KPK selaku pihak termohon, sebagai penegak hukum harus bersikap adil dan melanjutkan pemeriksaan dan penuntutan.

Selain itu, hakim juga menilai bahwa KPK harus memproses nama-nama yang terdapat dalam dakwaan apapun risikonya sebagai konsekuensi logis KPK kepada masyarakat bahwa dalam penindakan dilarang melanggar prinsip-prinsip dan asas-asas dalam teori hukum pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara