Jakarta, Aktual.com – Pengamat ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, mendesak pejabat negara, termasuk aparatur sipil negara (ASN), hingga TNI, Polri, dan Pensiunan untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 secara mandiri sebagaimana para wajib pajak lainnya.
Menurut Huda, jika pejabat negara, seperti Presiden, Wakil Presiden, para menteri, anggota DPR dan lainnya, diatur untuk membayarkan pajak mereka secara mandiri, maka akan mencegah polemik di masyarakat soal keadilan, dan menghadirkan transparansi.
“Yang harus dikejar dari sisi perpajakan bagi pejabat ini adalah transparansi ketika pejabat ini membayar atau menyetorkan pajaknya sendiri. Sebagai individu yang mampu untuk membayar pajak sendiri, tentu seharusnya anggota DPR, dan pejabat negara lainnya, juga harusnya mengurus pajaknya sendiri,” kata Huda Minggu (24/8/2025), menyikapi polemik tunjangan PPh 21 bagi anggota DPR.
Menurut Huda, PPh 21 bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN), hingga TNI, Polri, serta pensiunan memang ditanggung oleh pemerintah atau disebut pajak DTP (Ditanggung Pemerintah).
Baca juga:
Pajak Pejabat dan ASN Ditanggung Pemerintah, Mestinya Pelayanan Publik Lebih Baik
Secara nominal, kata Huda, gaji atau pendapatan mereka dipotong pajak yang bersumber dari APBN atau APBD.
Karena sebenarnya penghasilan mereka dipotong pajak yang sama-sama dari uang negara, artinya memang PPh 21 untuk para pejabat ini ditanggung pemerintah.
Huda menilai menghilangkan regulasi ini juga tidak akan menghemat APBN secara langsung.
“Ketika pun tidak ditanggung pemerintah, maka gaji atau pendapatan mereka akan lebih tinggi. Jadi, hemat saya menghilangkan fasilitas pajak PPh 21 DTP tidak akan menghemat APBN, hanya memindahkan pos anggaran saja,” ujar Huda.
Meski begitu, ucap Huda, semestinya para pejabat negara dan ASN lebih baik mengurus kewajiban PPh 21 secara mandiri saja sehingga terlihat keadilan dan transparansi secara pendapatan.
“Selain itu, jika dibayarkan sendiri, maka tidak timbul kecurigaan dibayarkan oleh negara dan lain-lain karena mekanismenya sama dengan wajib pajak lainnya,” saran Huda.
Praktik melakukan pembayaran secara mandiri mencerminkan keadilan dalam perpajakan bagi semua wajib pajak, termasuk anggota DPR.
Dengan begitu Huda menilai esensi penghapusan pajak PPh 21 bagi pejabat negara termasuk anggota DPR, adalah menuju keadilan perpajakan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















