cctv di titik 16 stadion kanjuruhan, gas air mata, PT LIB, Tim TGIPF Tragedi Kanjuruhan,tiga anggota polisi, tragedi kanjuruhan, KPAI, Tragedi di Stadion Kanjuruhan
Arsip: Petugas menembakan gas air mata ke tribun stadion Kanjuruhan. (Ist)

Jakarta, Aktual.com – Enam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur bakal kembali diperiksa oleh Polri pekan depan.

Adapun enam tersangka tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

“Kepada enam tersangka akan dilaksanakan pemeriksaan tambahan pada pekan depan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat mengumumkan perkembangan kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (7/10).

Sejauh ini, para tersangka tragedi Kanjuruhan belum ditahan. Namun, kata dia, pihaknya sudah melakukan pencekalan, supaya para tersangka tidak ada yang melarikan diri ke luar negeri.

“Belum (ditahan), Minggu depan diperiksa kembali, dipanggil kembali. Langkah-langkah teknis sudah diterapkan (untuk jaminan tidak kabur),” ujar jenderal dua bintang ini.

Tim Labfor Polri dan Inafis, kata dia, kembali memeriksa sejumlah Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di dalam dan luar stadion atas tragedi Kanjuruhan itu.

“Labfor dan Inafis memeriksa tiga CCTV yang berada berada di dalam maupun sekitar stadion. Lalu juga diperiksa dua CCTV di luar stadion,” ujar dia.

Pada kasus tersebut, tiga tersangka yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan tiga tersangka dari unsur kepolisian yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu