Kuasa hukum korban TPPO Cianjur, Jawa Barat, Salatudin Gayo (paling kanan) mendampingi keluarga menjemput pekerja migran asal Cianjur, Ida (38) di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (16/8/2023).(ANTARA/Ahmad Fikri).
Kuasa hukum korban TPPO Cianjur, Jawa Barat, Salatudin Gayo (paling kanan) mendampingi keluarga menjemput pekerja migran asal Cianjur, Ida (38) di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (16/8/2023).(ANTARA/Ahmad Fikri).

Jakarta, aktual.com – Ida (38), seorang pekerja migran asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akhirnya telah dipulangkan ke tanah air setelah menjadi saksi di pengadilan di Dubai.

Salatudin Gayo, kuasa hukum Ida, mengungkapkan bahwa kliennya yang telah menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Dubai akhirnya tiba di tanah air pada hari Rabu (16/8). Ia disambut oleh keluarga, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2MI), serta pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta.

“Kabar kepulangan Ida diterima keluarga Selasa (15/8), berangkat dari Dubai Rabu subuh dan diperkirakan menjelang malam sudah sampai di Cianjur, Ida pulang bersama satu orang pekerja migran lainnya asal Banten,” ujar Gayo.

Pihak keluarga serta tim penjemput dari BNP2MI turut bahagia karena Ida akhirnya bisa berkumpul kembali dengan anak-anak dan suaminya di Cianjur. Kasus ini diharapkan akan terus diupayakan oleh Polres Cianjur, dengan tujuan mencegah terjadinya korban serupa di masa mendatang.

Rinardi, Sekretaris BP2MI, membenarkan kepulangan Ida bersama satu pekerja migran lainnya. Ida tiba di Indonesia setelah transit di Bandara Internasional Kolombo, Sri Lanka, sebelum melanjutkan perjalanan ke Indonesia.

“Tim dari BNP2MI akan menjemput bersama pihak keluarga di Bandara Soekarno-Hatta,” katanya.

Kasatreskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto, menjelaskan bahwa setelah tiba di Cianjur, Ida akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekaligus korban TPPO. Empat tersangka yang saat ini ditahan di Polres Cianjur terkait kasus ini akan menghadapi proses hukum lebih lanjut.

“Setelah pulang kembali ke Cianjur, kami akan meminta keterangan dari Ida terkait kasus TPPO yang menimpa dirinya. Selanjutnya kami akan mengembangkan kasus tersebut, guna menangkap tersangka lainnya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegas Listianto.

Artikel ini ditulis oleh: