Jakarta, Aktual.com – Pemerintah sepertinya mulai mengakui banyak ketidaklengkapan dari aturan-aturan teknis yang dibuat dalam program implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Untuk itu, pemerintah siap melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), salah satunya PMK Nomor 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui SPV.
Langkah pemeritah ini dilakukan, setelah para pengusaha merasa kurang pas aturan yang ada di PMK terkait pengalihan SPV-nya ke Indonesia.
“Kita akan melakukan berbagai hal terkait PMK SPV itu. Termasuk melakukan revisinya. Dan sedang dilakukan oleh team saya ya,” tegas Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di acara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), di Jakarta, Kamis (22/9).
Untuk itu, kata dia, pihaknya akan melakukan secepat mungkin agar para pengusaha yang memiliki dana di luar negeri dan mau mengikuti tax amnesty ini bisa secepatnya.
“Mudah-mudahan kan diumumkan secepat mungkin. Semoga di pekan ini,” tegas Menkeu.
Bagi Menkeu, program tax amnesty ini menjadi peluang sekaligus momen bagus untuk menggenjot basis pajak terutama untuk dana repatriasinya. Karena hal itu berdampak kepada pertumbuhan ekonomi.
Namun demikian, ketika dikonfirmasi terkait ada dorongan untuk memperpanjang periode pertama tarif dua persen, Menkeu enggan menjawab secara pasti.
“UU-nya mengatakan ada suatu jangka waktu yang sangat spesifik. Ya kita lihat nanti berdasarkan UU dulu yaa. Tapi tax amnesty ini momentum yang kita jaga,” tutur Menkeu.
Seperti diketahui, pemerintah meminta wajib pajak terlebih dahulu membubarkan perusahaan cangkang di luar negeri bila WP besar ingin mengikuti program tax amnesty.
Wajib pajak itu diharuskan membubarkan atau melepas hak kepemilikan SPV dengan melakukan pengalihan hak atas harta yang didapat secara tidak langsung. Hal ini yang dikeluhkan oleh kalangan pengusaha.
(Reporter: Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka