Sukoharjo, aktual.com – Kepolisian Resor Sukoharjo telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang melibatkan Wahyu Dian Selviani (33), seorang dosen dari Universitas Islam Negeri (UIN) Surakarta. Korban ditemukan tewas di rumahnya di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Pelaku pembunuhan, Dwi Feriyanto (23), telah ditangkap oleh polisi di rumahnya pada Jumat (25/8/2023), sekitar pukul 01.00 WIB.
Kepala Polres Sukoharjo, AKBP Sigit, mengungkapkan dalam sebuah Konferensi Pers di Polsek Gatak Polres Sukoharjo pada Jumat petang bahwa pelaku, Dwi, adalah seorang tukang batu yang bekerja di rumah korban yang sedang direnovasi. Lokasi kejadian berada di sebelah rumah Graha Sejahtera Tempel No.I, Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, di mana mayat korban ditemukan pada Kamis (24/8).
Penemuan jasad korban membawa petunjuk terhadap tanda-tanda kekerasan yang dialaminya. Melalui identifikasi menggunakan kartu tanda penduduk (KTP), korban teridentifikasi sebagai warga Jalan Bambu Runcing I No. 13 Pejeruk Abian RT 3 RW 17, Desa Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Polres Sukoharjo membawa pada pengakuan pelaku bahwa dia membunuh korban karena merasa sakit hati terhadap perkataan korban tentang pekerjaannya sebagai tukang batu di rumah korban.
“Modus pelaku menghabisi korban karena sakit hati dikatakan oleh korban pekerjaannya tidak beres. Pelaku menghabisi korban dengan pisau yang sudah disiapkan. Jadi kasus pembunuhan ini, sudah direncanakan oleh pelaku,” kata Kapolres.
Polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti, termasuk pisau yang sebelumnya dibuang di Sungai Blimbing Gatak dan ditemukan oleh Tim SAR, serta barang-barang seperti kasur dan selimut dengan bercak darah, laptop, abu bekas pakaian pelaku yang telah dibakar, handphone milik korban, sandal jepit, bantal dengan bercak darah, dan sepeda motor milik pelaku.
Dalam kerangka hukum, perbuatan pelaku telah dianggap melanggar Pasal 340, Pasal 338, Pasal 339, atau Pasal 365 ayat (3) KUHP yang mengatur tindak pidana pembunuhan dengan berbagai jenis ancaman hukuman. Ancaman hukuman maksimal, termasuk hukuman mati, diatur oleh ketentuan-ketentuan tersebut.
Sebelumnya, Polres Sukoharjo telah mengadakan penyelidikan atas dugaan pembunuhan dosen dari Universitas Islam Negeri (UIN) Surakarta. Kejadian ini berlangsung di rumah korban di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis (24/8).
Kepala Polres Sukoharjo, AKBP Sigit, membenarkan penemuan mayat perempuan di sebuah perumahan. Korban, W (33), merupakan seorang dosen UIN Surakarta dan tinggal di Gatak Sukoharjo. Mayat korban telah dibawa ke RSUD Dr. Moewardi Solo. Korban ditemukan dalam kondisi tertutup di kasur dengan luka-luka yang mencolok.
Artikel ini ditulis oleh: