Jakarta, Aktual.com – Warga yang terbukti melakukan tawuran di wilayah Manggarai terancam dicabut haknya atas fasilitas yang diberikan Pemprov DKI Jakarta berupa keanggota BPJS maupun KJP dan lainnya.
Hal ini tertuang dalam ikrar perdamaian yang dibacakan oleh perwakilan warga Kelurahan Menteng, Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dan Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, di Pasaraya Manggarai.
Ikrar perdamaian sebagai salah satu upaya yang dilakukan Muspida Jakarta Selatan dan Muspida Jakarta Pusat untuk mencegah tawuran warga di Manggarai.
Ada empat poin dalam ikrar tersebut. Pertama, bahwa keamanan dan ketertiban menjadi tanggungjawab bersama, oleh karena kami bersama aparat keamanan akan senantiasa membantu dan terlibat dalam pencegahan segala bentuk konflik sosial yang ada (tawuran, narkoba) serta berjanji untuk menghentikan semua bentuk pertikaian dan permusuhan guna terwujudnya rasa aman warga.
Kedua, mengutuk keras kepada para pelaku dan provokator yang telah memicu terjadinya tawuran, serta mendukung dilakukannya tindakan tegas dan diproses secara hukum kepada mereka yang terbukti melanggar hukum serta norma yang berlaku di masyarakat.
Ketiga, mendukung dilaksanakannya pencabutan semua hak dan fasilitas yang telah diberikan pemprov DKI Jakarta (BPJS, KJP, dll) kepada mereka yang telah terbukti melakukan tindakan melanggar hukum.
Artikel ini ditulis oleh: