Jakarta, Aktual.com – Koordinator Pusat Kajian Anti Korupsi (PUSKAKI), Melyan Sori, menuturkan bahwa sesungguhnya mekanisme pengadaan minyak yang berlaku di Pertamina tidak memperbolehkan pengadaan minyak oplosan dilakukan blending ditengah laut atau floating storage oleh trader, seperti yang dilakukan oleh Glencore.
Walaupun Pertamina tertarik ingin membeli minyak oplosan, pembelian itu harus dibeli melalui produsen secara langsung dan dilakukan blending di lapangan produksi. Sehingga komposisi minyak oplosan dapat terjamin dan tidak terjadi perubahan komposisi seperti yang dilakukan oleh Glencore saat ini.
“Bila yang datang sudah merupakan crude oplosan, apa jaminannya bahwa campuran tersebut memang sesuai spesifikasi? Yang ada adalah Bill of Lading, Surat keterangan saja dari Trader yang kebanyakan tidak sungkan untuk bermain dokumen,” Kata Melyan kepada Aktual.com, Minggu (2/10).
“Dokumen yang menyertai crude campuran adalah bukan dokumen dari otoritas resmi suatu negara pengekspor minyak, tapi hanya merupakan dokumen yang tidak bisa diajui legalitasnya yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan Trader dan Surveyor saja. Dokumen tersebut tidak dapat diakui legalitasnya,” sambungnya.
Sehingga dalam kasus Glencore, menurut Melyan, ISC Pertamina telah melakukan pelanggaran berat terhadap aturan pengadaan minyak Pertamina. Dia meminta manajemen Pertamina melakukan evaluasi terbuka dan menyampaikan hasilnya kepada publik.
Kemudian yang terpenting, Pertamina harus menghentikan impor minyak oplosan tersebut dan menjatuhkan sanksi blacklist kepada Glencore. Sedangkan bagi oknum Pertamina yang terbukti melakukan kecurangan, dengan tegas dia meminta agar oknum tersebut diberhentikan demi pembersihan ditubuh perusahaan BUMN itu.
*Dadang
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta