Jakarta, Aktual.com – Sahabat Aktual, Pemerintah baru saja memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Lalu, apakah pelanggaran PPKM Darurat ini bisa terkena sanksi pidana? Pada kesempatan kali ini Redaksi Aktual akan memberikan sedikit ulasan tentang PPKM Darurat.
Perlu diketahui, Sebelum pemberlakuan PPKM Darurat, Pemerintah telah memberlakukan PPKM Jilid 1 sejak awal tahun 2021 dan berlanjut PPKM Jilid II untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia namun melonjaknya angka Pandemi Covid-19 maka diberlakukanlah PPKM darurat sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.
PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari selama ini sudah berlaku. Kebijakan yang diberlakukan selama dua pekan yang mencakup wilayah di Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali tersebut dilakukan sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona yang terus meningkat.
Untuk memastikan PPKM Darurat berjalan secara efektif mengendalikan virus corona, aparat penegak hukum akan menggunakan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular pasal 14, atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)pasal 212 dan 216 terhadap pelanggar PPKM Darurat.
Baca Juga: Harus Paham! Ini Perberbedaan Antara Pidana Penjara dan Pidana Kurungan
Sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 atau pasal 212 dan 216 KUHP berbunyi sebagai berikut :
Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984
Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama- lamanya 1(satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.
Pasal 212 KUHP
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seseorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500.
Pasal 216 KUHP
Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksatindak pidana, demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang- halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh seseorang pejabat tersebut, diancam dengan tindakan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Sembilan ribu rupiah.
Adapun aturan tersebut menjadi payung hukum diterapkan dalam PPKM Darurat dan pelanggaran atasnya dapat dikenakan sanksi pidana. Perlu disadari bahwa pemberlakuan PPKM Darurat ini untuk menggalakkan kedisiplinan Masyarakat agar menjalankan Protokol Kesehatan untuk memutus mata rantai Covid-19.
(Ahsani Taqwim)
Artikel ini ditulis oleh:
Nurman Abdul Rahman