Gedung Kementerian Hukum RI. Foto: Ist

Jakarta, Aktual.com — Pelantikan dua pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum) oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas pada Jumat (28/11/2025) menuai kritik keras dari kalangan masyarakat sipil.

Pelantikan terhadap Hendro Pandowo sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) dan Hermansyah Siregar sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual Kemenkum dinilai tidak memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian disampaikan Direktur Aspirasi Murni Masyarakat (AMM), Prans Shaleh Gultom dan Koordinator Jaringan Masyarakat Muda (JMM) Adrian secara terpisah, di Jakarta, Senin (1/12/2025).

Irjen Kemenkum Langgar Putusan MK

Prans Shaleh Gultom menyampaikan, pelantikan terhadap Hendro Pandowo tidak sah karena berstatus perwira tinggi Polri aktif. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, katanya, tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

“Putusan MK berlaku langsung sejak 13 November. Mengapa Menkum tetap ngotot melantik anggota Polri aktif sebagai Irjen Kemenkum pada 28 November? Ini bertentangan dengan putusan MK yang final dan mengikat,” ujar Prans.

Menurutnya, putusan MK itu menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menjabat posisi sipil. Bahkan, katanya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, sudah menegaskan Pemerintah wajib mematuhi putusan MK tersebut.

“Pernyataan Men PANRB ini berbanding terbalik dengan pandangan Menkum Supratman yang sebelumnya menyebut polisi aktif yang sudah menduduki jabatan sipil tak perlu mundur. Termasuk memaksakan pelantikan terhadap Hendro Pandewo sebagai Irjen Kemenkum,” papar Prans.

Hal sama, Adrian menyampaikan, pelantikan Hendro Pandowo sebagai Irjen Kemenkum merupakan pelanggaran konstitusi. Mestinya, Kemenkum menjadi tauladan bagi kementerian/lembaga lain dalam menaati putusan MK.

“Jika Polri aktif menjabat posisi sipil tanpa melepas status keanggotaannya, itu inkonstitusional berdasarkan Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025. Kemenkum seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru melanggarnya,” tegas Adrian

Dirjen Kekayaan Intelektual Tanpa Open Bidding

Selain menyoroti Hendro Pandewo, penunjukan Hermansyah Siregar sebagai Dirjen Kekayaan Intelektual juga dinilai bermasalah, karena tidak melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding) sebagaimana diatur dalam regulasi pengisian jabatan tinggi madya.

Adrian menyampaikan, pengisian jabatan tinggi madya seharusnya dilakukan melalui open bidding, sesuai regulasi kepegawaian yang berlaku.

Undangan seleksi terbuka di situs maupun media sosial resmi Kemenkum hanya menyebutkan posisi Irjen. Tidak ada satupun informasi yang membuka seleksi terbuka untuk kursi Dirjen Kekayaan Intelektual

“Jika penunjukan dilakukan tanpa open bidding, ini melanggar prinsip meritokrasi dan transparansi, serta bisa memicu konflik kepentingan,” kata Adrian.

Ia pun menegaskan, pengangkatan pejabat tinggi di kementerian yang seharusnya menjunjung hukum justru berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.

“Penunjukan pejabat tanpa prosedur sah dapat memicu konflik kepentingan dan mengganggu independensi kelembagaan,” paparnya.

Evaluasi Total Pejabat Eselon 1

Adrian pun mendorong Kemenkum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses rekrutmen terhadap dua pejabat Eselon I tersebut.

“Kemenkum harus transparan dan patuh pada hukum. Bila pelantikan dilakukan tanpa mekanisme sah, maka pelanggaran itu harus diperbaiki,” tegas Adrian.

Mereka juga menyoroti pentingnya Kemenkum menjaga integritas proses administrasi mengingat lembaga tersebut memegang tanggung jawab besar dalam penegakan hukum dan pelayanan publik.

“Kemenkum sebagai institusi hukum seharusnya mengayomi undang-undang, bukan justru melanggar ketentuan yang telah ditegaskan MK,” katanya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan apapun dari Kemenkum terkait persoalan ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi