“Tidak boleh atas nama demokrasi melakukan tindakan anarkis, mengganggu ketertiban umum apalagi mencoba menggagalkan agenda kenegaraan yang sudah ditetapkan. Karena hakekatnya tindakan tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap nilai-nilai hukum dan demokrasi itu sendiri,” katanya.

Zainut juga meminta kepada para mahasiswa yang ingin melakukan unjuk rasa untuk meminta presiden menerbitkan Perppu terhadap UU KPK sebaiknya melalui mekanisme konstitusional yang tersedia, baik melalui legislative review maupun judicial review.

Bagi pemimpin terpilih, dia mengimbau untuk sungguh-sungguh menunaikan janji dan programnya selama masa kampanye dan melakukan ikhtiar untuk mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia dan tujuan bernegara yang termaktub dalam Pembukaan UUD Tahun 1945.

“Tujuan itu adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: