Jakarta, Aktual.com- Dalam sidang pemeriksaan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang diselenggarakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Rabu (1/11), Perwakilan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Erick Esfaat, menyatakan keraguan terkait sikap independen Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Erick Esfaat berpendapat bahwa putusan tersebut dapat dipertanyakan mengingat hubungan kekerabatan antara Anwar Usman dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Anwar adalah ipar dari Jokowi, sementara anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, saat itu sedang dipertimbangkan sebagai calon wakil presiden, meskipun belum memenuhi syarat usia 40 tahun.

Erick Esfaat menjelaskan, “Apakah ketua majelis dalam perkara 90 itu bisa independen? Karena sangat erat sekali perkawinan, ipar, kami tidak yakin, karena hubungan ini membuat seseorang tidak akan bisa independen.”

Erick juga mengangkat isu prinsip keberpihakan, dengan menyatakan bahwa Anwar terlibat dalam pengambilan keputusan dalam perkara tersebut. Menurutnya, terdapat hubungan kekeluargaan antara ketua majelis perkara nomor 90 dengan presiden, yang merupakan pihak yang diminta keterangan dalam perkara ini, dan dengan Gibran, yang disebutkan dalam putusan tersebut.

Selain itu, Erick mempersoalkan integritas Anwar dan menduga bahwa Anwar memiliki pengaruh signifikan terhadap sikap para hakim konstitusi. Awalnya, mayoritas hakim MK menolak perubahan ketentuan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, namun berubah sikap setelah Anwar ikut dalam putusan perkara tersebut.

Erick menyimpulkan, “Kami melihat di sini ada pengaruh yang sangat luar biasa. Tanpa kehadiran dari ketua majelis (perkara) 90, kami berkeyakinan bahwa (mayoritas hakim MK) pasti akan menolak.”

Laporan pelanggaran kode etik yang menimpa Anwar Usman dan pihak lainnya dimulai ketika para hakim MK mengabulkan gugatan terkait syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden dalam uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). MK menyatakan bahwa seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden jika berusia minimal 40 tahun atau pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.

Putusan tersebut membuka peluang bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi, yang juga merupakan keponakan Anwar Usman, untuk maju dalam pemilihan presiden tahun 2024. Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi