“Kadinkan sebagai mitra pemerintah, sehingga kita mengingatkan pemeriintah untuk tidak melanggar hukum terkait keputusan yang terkesan dipaksakan ini. Tidak dibenarkan Walikota menjabat sebagi ex official. Jangan sampai Presiden melanggar 3 undang undang sekaligus,” paparnya.

Jadi Rajagukguk juga menyayangkan gonjang ganjing peleburan BP Batam yang sudah terjadi sejak tahun 2016 ini. Sejak menko Darmin Nasution yang berencana merubah Free Trade Zone (FTZ) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Akibatnya angka pertumbuhan ekonomi Batam langsunv menurun drastis.

“Saya sudah ingatkan pak Darmin soal ini. Saat KEK baru ada 4 kawasan dan sampai sekarang sudah ada 14 Kawasan Ekonomi Khusus yang dibentuk. Tapi hingga saat ini tidak ada satupun kisah sukses dari Kawasan Ekonomi Khusus ini,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: